Quantcast
Channel: Java, Android, Virtual, Social, International, and News
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2972

Eropa Tuntut Apple Bayar Rp 192 Triliun, Amerika Berang

$
0
0

KOMPAS.com – Komisi Eropa pekan ini memutuskan bahwa Apple harus membayar pajak ke Irlandia sebesar 13 miliar Euro atau lebih dari Rp 192 triliun yg berlaku surut.

Keputusan itu dibuat menyusul penyelidikan selama tiga tahun yg menyimpulkan bahwa Apple sudah melakukan perjanjian ilegal dengan Irlandia bagi memperoleh tax profit.

“Negara anggota tidak boleh memberikan tax profit ke perusahaan tertentu. Ini adalah tindakan ilegal di bawah peraturan bantuan negara Uni Eropa,” sebut Komisaris Komisi Eropa, Margrethe Vestager, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari BBC, Rabu (31/eight/2016).

Komisi Eropa menuding Irlandia sudah memberikan keringanan pajak secara ilegal ke Apple. Akibatnya, pabrikan iPhone itu dapat membayar pajak dalam jumlah lebih kecil dibandingkan perusahaan lain.

Irlandia memiliki price pajak perusahaan sebesar 12,5 persen, sementara Apple dibolehkan cuma membayar 1 persen dari keuntungannya pada 2003. Tahun 2014 lalu, persentase pajak itu menciut lebih jauh hingga menjadi zero,005 persen.

Selama bertahun-tahun, selisih pembayaran pajak ini menumpuk sehingga membuahkan angka fantastis seperti tersebut di atas.

Reaksi Amerika Serikat

Kantor Perbendaharaan Amerika Serikat (US Treasury), negara yang berasal Apple, menuding ketetapan tersebut yaitu keputusan yg tak adil.

“Kami yakin bahwa evaluasi pajak oleh Komisi Eropa tak adil dan berlawanan dengan prinsip hukum. Kami mempertanyakan regulasi pajak dari negara-negara anggotanya,” sebut US Treasury dalam sebuah pernyataan.

Charles Schumer, seorang senator senior dari partai Demokrat AS, ikut berang dan menuduh Komisi Eropa sengaja memeras uang dari perusahaan-perusahaan yang berasal AS.

“Secara tak adil, Uni Eropa menahan kemampuan kita bagi berkompetisi secara ekonomi di Eropa, sambil mengambil pendapatan pajak yg semestinya dapat diinvestasikan di Amerika Serikat,” ujar Schumer.

Angka 13 miliar Euro terdengar sangat besar, tetapi jumlah itu tidak seberapa dibandingkan revenue Apple. Sepanjang tahun fiskal 2015, misalnya, Apple membukukan laba bersih sebesar 53 miliar greenback AS.

Baik Apple maupun pemerintah Irlandia menyatakan tidak setuju dengan ketetapan Komisi Eropa dan berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Apple taat hukum dan membayar pajak di manapun kalian beroperasi. Kami mulai mengajukan banding dan percaya keputusan itu mulai dibatalkan,” sebut Apple dalam sebuah pernyataan.

Sumber:

http://tekno.kompas.com/learn/2016/08/31/19020037/eropa.tuntut.apple.bayar.rp.192.triliun.amerika.berang

No associated submit!

Source link


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2972

Trending Articles