Quantcast
Channel: Java, Android, Virtual, Social, International, and News
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2972

Apa Itu TKDN, Aturan Yang Bikin Ponsel 4G Susah Masuk Indonesia?

$
0
0

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak 2015 lalu, aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) buat ponsel 4G yg dijual di Indonesia ramai diperbincangkan. Berbagai usulan skema silih berganti muncul.

Aturan ini sampai membuat dua vendor ponsel menahan diri buat merilis ponsel baru, bahkan sampai ada yg angkat kaki dari pasar Indonesia.

Apple yg merilis iPhone 6S dan 6S Plus pada 2015 hingga kini belum juga memasarkan produknya itu secara resmi di Indonesia. Vendor ponsel China, OnePlus juga batal merilis ponsel unggulannya, OnePlus 2 dan OnePlus three, gara-gara aturan yg sama, yg akhirnya  menetapkan bagi meninggalkan pasar Indonesia.

Sebagian vendor ponsel yang lain essential akal-akalan dengan mematikan fungsi jaringan 4G di produknya yg dipasarkan di Indonesia, meninggalkan pelanggan dengan kapabilitas 3G, seperti yg dikerjakan oleh Xiaomi dengan Redmi Notice three.

Sebenarnya apa itu aturan TKDN sehingga membuat repot vendor-vendor ponsel?

TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yg dipakai dalam sebuah produk berbasis jaringan 4G LTE. Komponen tersebut bukan hanya soal hardware saja, tetapi juga memperhitungkan software program hingga tenaga kerja lokal.

Tujuan aturan ini dibuat adalah bagi mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yg masuk ke Indonesia. Pasalnya, ketika period 3G dulu, ponsel bebas diimpor masuk tanpa penyaring apa pun.

Namun selanjutnya, jumlah impor ponsel ini besar dan berpengaruh meningkatkan defisit nilai transaksi perdagangan. Complete impor ponsel pada 2012 dulu mencapai 70 juta unit, sedangkan pada 2014 sekitar 54 juta unit.

Baca: Kalau TKDN 4G Cuma Hardware, Indonesia Cuma Jadi Buruh

Seiring dengan masuknya period 4G dan jumlah impor perangkat genggam diprediksi selalu naik, maka diberlakukan peraturan TKDN ini agar Indonesia tak dirugikan dengan cuma menjadi pasar, melainkan tetap mendapat nilai tambah.

Saat aturan TKDN telah berlaku, produk yg tak memenuhinya tak mulai diperbolehkan dijual di Indonesia. Vendor harus menggunakan komponen, produk, atau jasa dari dalam negeri bagi merakit produknya dan memperoleh nilai TKDN yg disyaratkan sehingga dapat tetap berjualan.

Sederhananya, vendor ponsel dari yg besar hingga kecil, mesti memasukkan komponen lokal di dalam ponsel buatan mereka, seandainya tak ingin dilarang buat berjualan di Indonesia.

Sumber:

http://tekno.kompas.com/learn/2016/08/18/15122837/apa.itu.tkdn.aturan.yang.bikin.ponsel.4g.susah.masuk.indonesia.

No associated publish!

Source link


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2972

Trending Articles