KOMPAS.com – Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan razia terhadap angkutan berbasis on-line pada Sabtu (30/7/2016). Dari razia tersebut, terjaring 11 unit mobil, yg terdiri dari 7 unit mobil Seize Automotive, 2 unit Uber, dan 2 unit GoCar.
Pihak manajemen Go-Jek sendiri belum mau berkomentar banyak atas peristiwa tersebut. Yang mampu dipastikan, pihaknya mengaku sedang menindaklanjuti kejadian itu.
“Yang bisa kalian pastikan adalah Go-Jek senantiasa mengikuti bimbingan pemerintah dalam memenuhi kriteria legalitas jasa kendaraan roda empat,” tulis Go-Jek dalam informasi tertulis yang KompasTekno terima, Senin (1/eight/2016).
Pihak Go-Jek mengaku selalu berusaha mematuhi peraturan. Salah sesuatu upayanya adalah dengan memfasilitasi para sopir bagi mengikuti peraturan yg diterapkan oleh pemerintah.
“Kerja sama dengan perusahaan rental juga yaitu salah sesuatu upaya kalian buat menaati peraturan yg berlaku mengenai jasa transportasi roda empat berbasis on-line/aplikasi. Kami berharap usaha-usaha ini mampu menolong mitra driver kita bagi mampu bekerja dengan lebih nyaman,” lanjut pihak Go-Jek.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia di sejumlah tempat, antara yang lain Mal Kelapa Gading, Mal of Indonesia, Matraman, Cempaka Mas dan Arion.
Alasan penangkapan 11 mobil tersebut, belum mengikuti uji KIR dan tak dilengkapi kartu pengawasan (KPS) dari Badan Palayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) DKI Jakarta.
Soal syarat beroperasi, salah satunya uji KIR, telah pernah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan dua bulan lalu. Baik Uber, GrabCar dan GoCar sama-sama diberi waktu buat memenuhinya sebelum 31 Mei 2016.
Baca: Diam-diam, Kemenhub Sudah Terbitkan Aturan Taksi On-line, Ini Poin-poinnya
Sumber:
http://tekno.kompas.com/learn/2016/08/01/18285207/komentar.go-jek.soal.mobilnya.yang.dirazia
No associated publish!